Tugas Pendidikan Pancasila Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Jember

Jumat, 16 Januari 2015

Makna dan Penerapan Sila Pancasila


1.    Sila Pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”
Sila pertama dari Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Kalimat pada sila pertama ini tidak lain menggunakan istilah dalam bahasa Sansekerta ataupun bahasa Pali.
Kata ketuhanan yang berasal dari kata tuhan yang diberi imbuhan ke- dan –an bermakna sifat-sifat tuhan. Dengan kata lain ketuhanan berarti sifat-sifat tuhan atau sifat-sifat yang berhubungan dengan tuhan.
Kata Maha berasal dari bahasa Sansekerta atau Pali yang bisa berarti mulia atau besar( bukan dalam pengertian bentuk). Kata Maha bukan berarti sangat. Kata “esa” juga berasal dari bahasa Sansekerta atau Pali. Kata “esa” bukan berarti satu atau tunggal dalam jumlah. Kata “esa” berasal dari kata “etad” yang lebih mengacu pada pengertian keberadaan yang mutlak atau mengacu pada kata “ini”.
Dari penjelasan yang disampaikan di atas dapat dikesimpulan bahwa arti dari Ketuhanan Yang Maha Esa bukanlah berarti Tuhan Yang Hanya Satu, bukan mengacu pada suatu individual yang kita sebut Tuhan Yang jumlahnya satu. Tetapi sesungguhnya Ketuhanan Yang Maha Esa berarti  Sifat-sifat Luhur atau Mulia Tuhan yang mutlak harus ada. Jadi yang ditekankan pada sila pertama dari Pancasila ini adalah sifat-sifat luhur atau mulia, bukan Tuhannya.
·      Makna Sila ke-1 Pancasila :
1)      Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2)      Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
3)      Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
4)      Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.
5)      Frasa Ketuhanan Yang Maha Esa bukan berarti warga Indonesia harus memiliki agama monoteis namun frasa ini menekankan ke-esaan dalam beragama.
6)      Mengandung makna adanya Causa Prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
7)      Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
8)      Bertoleransi dalam beragama, dalam hal ini toleransi ditekankan dalam beribadah menurut agama masing-masing.
Negara Indonesia didirikan atas landasan moral luhur, yaitu berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang sebagai konsekuensinya, maka negara menjamin kepada warga negara dan penduduknya untuk memeluk dan untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya, seperti pengertiannya terkandung dalam:
1)      Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga, yang antara lain berbunyi: “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa….” dari bunyi kalimat ini membuktikan bahwa negara Indonesia bukan negara agama, yaitu negara yang didirikan atas landasan agama tertentu, melainkan sebagai negara yang didirikan atas landasan Pancasila atau negara Pancasila.
2)      Pasal 29 UUD 1945
1.       Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa
2.       Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing  dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya
·      Pokok-pokok yang terkandung dalam Sila Ke-1 Pancasila :
1)      Pernyataan pengakuan bangsa Indonesia pada adanya dan kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa. Pernyataan ini tidak saja dapat terbaca dalam Pembukaan UUD 1945 dimana perumusan Pancasila itu terdapat tetapi dijabarkan lagi dalam tubuh UUD 1945 itu sendiri pasal 29 ayat 1, yang berbunyi sebagai berikut : “ Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa ”. Adanya pernyataan pengakuan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa secara yuridis constitutional ini, mewajibkan pemerintah/aparat Negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan  yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Dengan demikian dasar ini merupakan kunci dari keberhasilan bangsa Indonesia untuk menuju pada apa yang benarm baik dan adil. Dasar ini merupakan pengikat moril bagi pemerintah dalam menyelenggarakan tugas-tugas Negara, seperti memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2)      Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya (pasal 29 ayat 2 UUD 1945).Jaminan kemerdekaan beragama yang secara yuridis constitutional ini membawa konsekuensi pemerintah sebagai berikut:
1.    Pemerintah wajib memberi dorongan dan kesempatan terhadap kehidupan keagamaan yang sehat.
2.    Pemerintah memberi perlindungan dan jaminan bagi usaha-usaha penyebaran agama, baik penyebaran agama dalam arti kualitatif maupun kuantitatif.
3.    Pemerintah melarang adanya paksaan memeluk/meninggalkan suatu agama.
4.    Pemerintah melarang kebebasan untuk tidak memilih agama.
Pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kehidupan beragama bangsa Indonesia tidak bisa dipisahkan dengan sila-sila yang lain. Oleh karena itu kehidupan beragama harus dapat membawa persatuan dan kesatuan bangsa, harus dapat mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradap, harus dapat menyehatkan pertumbuhan demokrasi, sehingga membawa seluruh rakyat Indonesia menuju terwujudnya keadilan dan kemakmuran lahir dan batin. Dalam hal ini berarti bahwa sila pertama memberi pancaran keagamaan, memberi bimbingan pada pelaksanaan sila-sila yang lain.
3)      Sebagai sarana untuk mewujudkan kesatuan dan persatuan bangsa, maka asas kebebasan memelu agama ini harus diikuti dengan asas toleransi antar pemeluk agama, saling menghargai dan menghormati antara pemeluk agama yang satu dengan pemeluk agama yang lain dalam menjalankan ibadah menurut agama mereka masing-masing.
4)      Kehidupan beragama tidak bisa dipisahkan sama sekali dari kehidupan duniawi/kemasyarakatan. Agama sebagai alat untuk mengatur kehidupan di dunia, sehingga dapat mencapai kehidupan akhirat yang baik. Semakin kuat keyakinan dalam agama, semakin besar kesadaran tanggungjawabnya kepada Tuhan bangsa dan Negara, semakin besar pula kemungkinan terwujudnya kesejahteraan, kemakmuran dan keadilan bagi bangsa itu sendiri.
·      Penerapan Sila ke-1 Pancasila :
1)      Kita percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
2)      Kita melaksanakan kepercayaan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa itu menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap.
3)      Kita harus membina adanya saling menghormati antar pemeluk agama dan penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
4)      Kita harus membina adanya saling kerjasama dan toleransi antara sesame pemeluk agama dan penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
5)      Kita mengakui bahwa hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa sebagai hak pribadi yang paling hakiki.
6)      Kita mengakui tiap warga Negara bebas menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
7)      Kita tidak memaksakan agama dan kepercayaan kita kepada orang lain.

Contoh penerapan sila ke-1 : 

2.    Sila Kedua “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”
Makna yang terkandung dalam sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah mengandung nilai suatu kesadaran sikap moral dan tingkah laku manusia yang didasarkan pada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan pada umumnya baik terhadap diri sendiri, terhadap sesama manusia maupun terhadap lingkungannya. Nilai kemanusiaan yang adil mengandung suatu makna bahwa hakikat manusia sebagai makhluk yang berbudaya dan beradab harus berkodrat adil. Hal ini mengandung suatu pengertian bahwa hakikat manusia harus adil dalam hubungan dengan diri sendiri, adil terhadap manusia lain, adil terhadap masyarakat bangsa dan negara, adil terhadap lingkungannya serta adil terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Nilai kemanusiaan yang beradab mengandung makna bahwa beradab erat kaitannya dengan aturan-aturan hidup, budi pekerti, tata krama, sopan santu, adat istiadat, kebudayaan, kemajuan ilmu pengetahuan, dsb. Semua aturan diatas bertujuan untuk menjaga agar manusia tetap beradab, tetap menghargai harkat dan derajat dirinya sebagai manusia. Adab diperlukan agar manusia bisa meletakkan diri pada tempat yang sesuai.
·      Pokok – pokok yang terkandung dalam Sila Ke-2 Pancasila :
1)      Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan. Artinya, kemanusiaan itu universal.
2)      Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa. Menghargai hak setiap warga dan menolak rasialisme.
3)      Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah.
Hakikat manusia memiliki unsur-unsur yang diantaranya adalah susunan kodrat manusia (yang terdiri atas raga dan jiwa), sifat kodrat manusia (yang terdiri atas makhluk sosial dan individu), kedudukan kodrat manusia (yang terdiri atas makhluk berdiri sendiri dan makhluk Tuhan).
·      Butir-butir dari Sila ke-2 Pancasila :
1)      Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban antar sesama manusia.
2)      Saling mencintai sesama manusia.
3)      Mengembangkan sikap tenggang rasa.
4)      Tidak bersikap semena-mena terhadap orang lain.
5)      Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
6)      Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
7)      Berani membela kebenaran dan keadilan.
8)      Merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu perlu mengembangkan sikap saling menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
·      Penerapan Sila Ke-2 Pancasila :
1)      Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan persamaan kewajiban antara sesama manusia. Butir ini menghendaki bahwa setiap manusia mempunyai martabat, sehingga tidak boleh melecehkan manusia yang lain, atau menghalangi manusia lain untuk hidup secara layak, serta menghormati kepunyaan atau milik (harta, sifat dan karakter) orang lain.
2)      Saling mencintai sesama manusia. Kata cinta menghendaki adanya suatu keinginan yang sangat besar untuk memperoleh sesuatu dan rasa untuk memiliki dan kalau perlu pengorbanan untuk mempertahankannya. Dengan perasaan cinta pula manusia dapat mempergiat hubungan social seperti kerjasama, gotong royong, dan solidaritas. Dengan rasa cinta kasih itu pula orang akan berbuat ikhlas, saling membesarkan hati, saling berlaku setia dan jujur, saling menghargai harkat dan derajat satu sama lain.
3)      Mengembangkan sikap tenggang rasa. Sikap ini menghendaki adanya usaha dan kemauan dari setiap manusia Indonesia untuk menghargai dan menghormati perasaan orang lain.
4)      Harusnya dalam bertingkah laku baik lisan maupun perbuatan kepada orang lain, hendaknya diukur dengan diri kita sendiri, bilamana kita tidak senang disakiti hatinya, maka janganlah kita menyakiti orang lain. Sikap tenggang rasa juga dapat kita wujudkan dalam toleransi dalam beragama.
5)      Tidak semena-mena terhadap orang lain. Semena-mena berarti sewenang-wenang, berat sebelah, dan tidak berimbang. Oleh sebab itu butir ini menghendaki, perilaku setiap manusia terhadap orang tidak boleh sewenang-wenang, harus menjunjung tinggi hak dan kewajiban.

Contoh penerapan sila ke-2 : 

3.    Sila Ketiga “Persatuan Indonesia”
Sila ke -3 ini mempunyai maksud mengutamakan persatuan atau kerukunan bagi seluruh rakyat Indonesia yang mempunyai perbedaan agama, suku, bahasa, dan budaya. Sehingga dapat disatukan melalui sila ini berbeda-beda tetapi tetap satu atau disebut dengan Bhineka Tunggal Ika. Persatuan Indonesia mengutamakan kepentingan dan keselamatan negara ketimbang kepentingan golongan pribadi atau kelompok seperti partai. Hal yang dimaksudkan adalah sangat mencintai tanah air Indonesia dan bangga mengharumkan nama Indonesia. Sila ini menanamkan sifat persatuan untuk menciptakan kerukunan kepada rakyat Indonesia.
Sila yang mempunyai lambang pohon beringin ini bermaksud memelihara ketertiban yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam nilai Persatuan Indonesia terkandung nilai bahwa negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia monodualis yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Negara merupakan suatu persekutuan hidup bersama diantara elemen-elemen yang membentuk negara yang berupa suku, ras, kelompok, golongan, maupun kelompok agama. Oleh karena itu perbedaan adalah merupakan bawaan kodrat manusia dan juga merupakan ciri khas elemen-elemen yang membentuk Negara. Konsekuensinya negara adalah beraneka ragam tetapi satu, mengikatkan diri dalam suatu persatuan yang dilukiskan dalam suatu seloka Bhineka Tunggal Ika. Perbedaan bukannya untuk diruncingkan menjadi konflik dan permusuhan melainkan diarahkan pada suatu sintesa yang saling menguntungkan yaitu persatuan dalam kehidupan bersama untuk mewujudkan tujuan bersama.
Negara mengatasi segala paham golongan, etnis, suku, ras, individu, maupun golongan agama. Mengatasi dalam arti memberikan wahana atas tercapainya harkat dan martabat seluruh warganya. Negara memberikan kebebasan atas individu, golongan, suku, ras, maupun golongan agama untuk merealisasikan seluruh potensinya dalam kehidupan bersama yang bersifat integral. Oleh karena itu tujuan negara dirumuskan untuk melindungi segenap warganya dan seluruh tumpah darahnya, memajukan kesejahteraan umum (kesejahteraan seluruh warganya) mencerdaskan kehidupan warganya, serta kaitannya dengan pergaulan dengan bangsa-bangsa lain di dunia untuk mewujudkan suatu ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Nilai persatuan Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Hal itu terkandung nilai bahwa bahwa nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme religious yaitu nasionalisme yang bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa. Nasionalisme yang humanitik yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan. Oleh karena itu nilai-nilai nasionalisme ini harus tercermin dalam segala aspek penyelenggaraan Negara.
·      Butir-butir dari Sila ke-3 Pancasila :
1)      Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2)      Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
3)      Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
4)      Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
5)      Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
6)      Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
7)      Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
·      Penerapan Sila ke-3 Pancasila di berbagai bidang :
-      Bidang Pendidikan
Pendidikan adalah salah satu piranti untuk membentuk kepribadian. Penanaman kepribadian yang baik harus dilakukan sejak dini. Terutama penanaman rasa cinta tanah air dan rasa persatuan dan kesatuan sebagai bangsa Indonesia. Kepribadian yang baik para penerus bangsa akan menentukan nasib dan kemajuan Indonesia di masa mendatang. Nilai-nilai pancasila harus ditanamkan kuat pada generasi-generasi penerus bangsa. Tujuan pendidikan nasional adalah menciptakan manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.
-      Ilmu pengetahuan dan teknologi
Iptek harus memenuhi etika ilmiah, yang paling berbahaya adalah yang menyangkut hidup mati, orang banyak, masa depan, hak-hak manusia dan lingkungan hidup. Di samping itu Ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila karena Iptek pada dasarnya adalah untuk kesejahteraan umat manusia. Nilai-nilai Pancasila sila ketiga bilamana dirinci dalam etika yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, adalah sebagai berikut :
1)      Sumber ilmiah sebagai sumber nasional bagi warga negara seluruhnya. Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan tenologi harus mendahulukan kepentingan bangsa dan negara.
2)      Alokasi pemerataan sumber dan hasilnya.
3)      Pentingnya individualitas dan kemanusiaan dalam catur darma ilmu pengetahuan, yaitu penelitian, pengajaran, penerapan, dsan pengamalannya.
Persaingan IPTEK tidak untuk saling menjatuhkan satu sama lain. Namun penemuan – penemuan baru yang membantu kegiatan manusia dan mempermudah pekerjaan manusia adalah untuk satu tujuan yakni guna kemajuan Negara Indonesia.

Contoh penerapan sila ke-3 :  

4.    Sila Keempat “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan”
Sila ke-empat ini merupakan penjelmaan dalam dasar politik Negara, ialah Negara berkedaulatan rakyat menjadi landasan mutlak daripada sifat demokrasi Negara Indonesia. Disebabkan mempunyai dua dasar mutlak, maka sifat demokrasi Negara Indonesia adalah mutlak pula, yaitu tidak dapat dirubah atau ditiadakan.
Berkat sifat persatuan dan kesatuan dari Pancasila, sila ke-empat mengandung pula sila-sila lainnya, sehingga kerakyatan dan sebagainya adalah kerakyatan yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa, Yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
·      Makna Sila ke-4 Pancasila :
1)    Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
2)    Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
3)    Mengutamakan budaya bermusyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
4)    Bermusyawarah sampai mencapai consensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.
·      Pokok  – pokok yang terkandung dalam Sila ke-4 Pancasila :
1)      Hakikat sila ini adalah demokrasi. Demokrasi dalam arti umum yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Secara sederhana, demokrasi yang dimaksud adalah melibatkan segenap bangsa dalam pemerintahan baik yang tergabung dalam pemerintahan dan kemudian adalah peran rakyat yang diutamakan.
2)      Pemusyawaratan. Artinya mengusahakan putusan secara bulat, dan sesudah itu diadakan tindakan bersama. Disini terjadi simpul yang penting yaitu mengusahakan keputusan secara bulat. Bulat yang dimaksud adalah hasil yang mufakat, artinya keputusan itu diambil dengan kesepakatan bersama. Dengan demikian berarti bahwa penentu demokrasi yang berdasarkan pancasila adalah kebulatan mufakat sebagai hasil kebikjasanaan. Oleh karena itu kita ingin memperoleh hasil yang sebaik-baiknya didalam kehidupan bermasyarakat, maka hasil kebikjasanaan itu harus merupakan suatu nilai yang ditempatkan lebih dahulu.
3)      Dalam melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran bersama. Dalam hal ini perlu diingat bahwa keputusan bersama dilakukan secara bulat sehingga membawa konsekuensi adanya kejujuran bersama. Perbedaan secara umum demokrasi di barat dan di Indonesia yaitu terletak pada permusyawaratan. Permusyawaratan diusahakan agar dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang diambil secara bulat. Hal ini tidak menjadi kebiasaan bangsa Indonesia, bagi kita apabila pengambilan keputusan secara bulat itu tidak bisa tercapai dengan mudah, baru diadakan pemungutan suara. Kebijaksanaan ini merupakan suatu prinsip bahwa yang diputuskan itu memang bermanfaat bagi kepentingan rakyat banyak. Jika demokrasi diartikan sebagai kekuatan, maka dari pengamatan sejarah bahwa kekuatan itu memang di Indonesia berada pada tangan rakyat atau masyarakat. Pada zaman pemerintahan Hindia Belanda saja, di desa-desa kekuasaan ditentukan oleh kebulatan kepentingan rakyat, misalnya pemilihan kepala desa. Musyawarah yang ada di desa-desa merupakan satu lembaga untuk menjalankan kehendak bersama.
Secara sederhana, pembahasan sila ke 4 adalah demokrasi. Demokrasi yang mana dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Pemimpin yang hikmat adalah pemimpin yang berakal sehat, rasional, cerdas, terampil, dan seterusnya pada hal-hal yang bersifat fisis/jasmaniah, sementara kebijaksanaan adalah pemimpin yang berhatinurani, arif, bijaksana, jujur, adil, dan seterusnya pada hal-hal yang bersifat psikis/rohaniah. Jadi, pemimpin yang hikmat-kebijaksanaan itu lebih mengarah pada pemimpin yang profesional (hikmat) dan juga dewasa (bijaksana). Itu semua negara demokratis yang dipimpin oleh orang yang dewasaprofesional dilakukan melalui tatanan dan tuntunan permusyawaratan/perwakilan. Tegasnya, sila keempat menunjuk pada NKRI sebagai Negara demokrasi-perwakilan yang dipimpin oleh orang profesional-dewasa melalui sistem musyawarah.
·      Penerapan Sila ke-4 Pancasila :
1)      Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
2)      Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan golongan.
3)      Dengan itikad baik dan rasa tanggungjawab menerima dan melaksanakn hasil keputusan musyawarah.
4)      Tidak boleh memaksakan kehendak orang lain.
5)      Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
6)      Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai dalam musyawarah.
7)      Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, dan keadilan, serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bersama.
8)      Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan.

Contoh penerapan sila ke-4 : 

5.    Sila Kelima “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kalimat tersebut memiliki makna yang sangat luas.
·      Makna Sila ke-5 Pancasila :
1)      Mengembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong – royong.
2)      Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3)      Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4)      Menghormati hak orang lain.
5)      Suka memberikan pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6)      Tidak menggunakan hak milik usaha – usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7)      Tidak menggunakan hak milik untuk hal – hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8)      Tidak menggunakan hak – hak milik untuk hal – hal yang bertentangan dengan kepentingan umum.
9)      Suka bekerja keras.
10)   Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama
11)   Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Sila ke lima Pancasila yang berbunyi Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat indonesia diliputi, didasari, dijiwai oleh sila ke 1,2,3,4. Dengan demikian makna yang terkandung dalam sila ke lima Pancasila merupakan gambaran terlengkap 5 dari makna keseluruhan Pancasila. Namun nilai yang terkandung dalam Pancasila selain sila ke 5 juga memiliki keterkaitan dengan sila lainnya.
·      Penerapan Sila ke-5 Pancasila :
1)      Mengembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong – royong.
2)      Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3)      Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4)      Menghormati hak orang lain.
5)      Suka memberikan pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6)      Tidak menggunakan hak milik usaha – usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7)      Tidak menggunakan hak milik untuk hal – hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8)      Tidak menggunakan hak – hak milik untuk hal – hal yang bertentangan dengan atau kepentingan umum.
9)      Suka bekerja keras.
10)  Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11)  Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Contoh penerapan sila ke-5 : 

Sumber :
-       http://research.amikom.ac.id/index.php/STI/article/view/6824
-       https://dunginong.wordpress.com/2011/10/31/pengertian-sila-kedua-kemanusiaan-yang-adil-dan-beradab/
-       http://bakhrul-25-rizky.blogspot.com/2012/03/analisis-pancasila-sila-ketiga.html
-       http://bakhrul-25-rizky.blogspot.com/2012/03/analisis-pancasila-sila-keempat.html
-       http://prezi.com/krpvessjovoa/implementasi-sila-ke-5-keadilan-sosial-bagi-seluruh-rakyat/