1. Sila Pertama “Ketuhanan
Yang Maha Esa”
Sila pertama dari Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha
Esa. Kalimat pada sila pertama ini tidak lain menggunakan istilah dalam bahasa Sansekerta
ataupun bahasa Pali.
Kata ketuhanan yang berasal dari kata tuhan yang
diberi imbuhan ke- dan –an bermakna sifat-sifat tuhan. Dengan kata lain
ketuhanan berarti sifat-sifat tuhan atau sifat-sifat yang berhubungan dengan
tuhan.
Kata Maha berasal dari bahasa Sansekerta atau Pali
yang bisa berarti mulia atau besar( bukan dalam pengertian bentuk). Kata Maha
bukan berarti sangat. Kata “esa” juga berasal dari bahasa Sansekerta atau Pali.
Kata “esa” bukan berarti satu atau tunggal dalam jumlah. Kata “esa” berasal
dari kata “etad” yang lebih mengacu pada pengertian keberadaan yang mutlak atau
mengacu pada kata “ini”.
Dari penjelasan yang disampaikan di atas dapat
dikesimpulan bahwa arti dari Ketuhanan Yang Maha Esa bukanlah berarti Tuhan
Yang Hanya Satu, bukan mengacu pada suatu individual yang kita sebut Tuhan Yang
jumlahnya satu. Tetapi sesungguhnya Ketuhanan Yang Maha Esa berarti
Sifat-sifat Luhur atau Mulia Tuhan yang mutlak harus ada. Jadi yang ditekankan
pada sila pertama dari Pancasila ini adalah sifat-sifat luhur atau mulia, bukan
Tuhannya.
·
Makna Sila
ke-1 Pancasila :
1)
Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2)
Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan
penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan
hidup.
3)
Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaan masing-masing.
4)
Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.
5)
Frasa Ketuhanan Yang Maha Esa bukan berarti warga Indonesia harus memiliki
agama monoteis namun frasa ini menekankan ke-esaan dalam beragama.
6)
Mengandung makna adanya Causa Prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha
Esa.
7)
Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut
agamanya.
8)
Bertoleransi dalam beragama, dalam hal ini toleransi ditekankan dalam
beribadah menurut agama masing-masing.
Negara Indonesia didirikan atas landasan moral luhur, yaitu berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa yang sebagai konsekuensinya, maka negara menjamin kepada warga
negara dan penduduknya untuk memeluk dan untuk beribadah sesuai dengan agama
dan kepercayaannya, seperti pengertiannya terkandung dalam:
1)
Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga, yang antara lain berbunyi: “Atas berkat
rahmat Allah Yang Maha Kuasa….” dari bunyi kalimat ini membuktikan bahwa negara
Indonesia bukan negara agama, yaitu negara yang didirikan atas landasan agama
tertentu, melainkan sebagai negara yang didirikan atas landasan Pancasila atau
negara Pancasila.
2)
Pasal 29 UUD 1945
1.
Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya
·
Pokok-pokok
yang terkandung dalam Sila Ke-1 Pancasila :
1)
Pernyataan pengakuan bangsa Indonesia pada adanya dan kekuasaan Tuhan Yang
Maha Esa. Pernyataan ini tidak saja dapat terbaca dalam Pembukaan UUD 1945
dimana perumusan Pancasila itu terdapat tetapi dijabarkan lagi dalam tubuh UUD 1945
itu sendiri pasal 29 ayat 1, yang berbunyi sebagai berikut : “ Negara
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa ”. Adanya pernyataan pengakuan dasar
Ketuhanan Yang Maha Esa secara yuridis constitutional ini, mewajibkan
pemerintah/aparat Negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang
luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Dengan demikian
dasar ini merupakan kunci dari keberhasilan bangsa Indonesia untuk menuju pada
apa yang benarm baik dan adil. Dasar ini merupakan pengikat moril bagi
pemerintah dalam menyelenggarakan tugas-tugas Negara, seperti memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
2)
Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk beribadat menurut agama dan
kepercayaannya (pasal 29 ayat 2 UUD 1945).Jaminan kemerdekaan beragama yang
secara yuridis constitutional ini membawa konsekuensi pemerintah sebagai
berikut:
1.
Pemerintah wajib memberi dorongan dan kesempatan terhadap kehidupan keagamaan
yang sehat.
2.
Pemerintah memberi perlindungan dan jaminan bagi usaha-usaha penyebaran
agama, baik penyebaran agama dalam arti kualitatif maupun kuantitatif.
3.
Pemerintah melarang adanya paksaan memeluk/meninggalkan suatu agama.
4.
Pemerintah melarang kebebasan untuk tidak memilih agama.
Pengakuan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, kehidupan beragama bangsa Indonesia tidak bisa dipisahkan
dengan sila-sila yang lain. Oleh karena itu kehidupan beragama harus dapat
membawa persatuan dan kesatuan bangsa, harus dapat mewujudkan nilai-nilai
kemanusiaan yang adil dan beradap, harus dapat menyehatkan pertumbuhan
demokrasi, sehingga membawa seluruh rakyat Indonesia menuju terwujudnya
keadilan dan kemakmuran lahir dan batin. Dalam hal ini berarti bahwa sila
pertama memberi pancaran keagamaan, memberi bimbingan pada pelaksanaan
sila-sila yang lain.
3)
Sebagai sarana untuk mewujudkan kesatuan dan persatuan bangsa, maka asas
kebebasan memelu agama ini harus diikuti dengan asas toleransi antar pemeluk
agama, saling menghargai dan menghormati antara pemeluk agama yang satu dengan
pemeluk agama yang lain dalam menjalankan ibadah menurut agama mereka
masing-masing.
4)
Kehidupan beragama tidak bisa dipisahkan sama sekali dari kehidupan
duniawi/kemasyarakatan. Agama sebagai alat untuk mengatur kehidupan di dunia,
sehingga dapat mencapai kehidupan akhirat yang baik. Semakin kuat keyakinan
dalam agama, semakin besar kesadaran tanggungjawabnya kepada Tuhan bangsa dan
Negara, semakin besar pula kemungkinan terwujudnya kesejahteraan, kemakmuran
dan keadilan bagi bangsa itu sendiri.
·
Penerapan
Sila ke-1 Pancasila :
1)
Kita percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut agama dan
kepercayaan masing-masing.
2)
Kita melaksanakan kepercayaan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa itu
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap.
3)
Kita harus membina adanya saling menghormati antar pemeluk agama dan
penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
4)
Kita harus membina adanya saling kerjasama dan toleransi antara sesame
pemeluk agama dan penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
5)
Kita mengakui bahwa hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa sebagai hak
pribadi yang paling hakiki.
6)
Kita mengakui tiap warga Negara bebas menjalankan ibadah sesuai dengan
agama dan kepercayaan masing-masing.
2.
Sila Kedua “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”
Makna yang terkandung
dalam sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Kemanusiaan yang adil dan beradab
adalah mengandung nilai suatu kesadaran sikap moral dan tingkah laku manusia
yang didasarkan pada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan
norma-norma dan kebudayaan pada umumnya baik terhadap diri sendiri, terhadap
sesama manusia maupun terhadap lingkungannya. Nilai kemanusiaan yang adil
mengandung suatu makna bahwa hakikat manusia sebagai makhluk yang berbudaya dan
beradab harus berkodrat adil. Hal ini mengandung suatu pengertian bahwa hakikat
manusia harus adil dalam hubungan dengan diri sendiri, adil terhadap manusia
lain, adil terhadap masyarakat bangsa dan negara, adil terhadap lingkungannya
serta adil terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Nilai kemanusiaan yang beradab
mengandung makna bahwa beradab erat kaitannya dengan aturan-aturan hidup, budi
pekerti, tata krama, sopan santu, adat istiadat, kebudayaan, kemajuan ilmu
pengetahuan, dsb. Semua aturan diatas bertujuan untuk menjaga agar manusia
tetap beradab, tetap menghargai harkat dan derajat dirinya sebagai manusia.
Adab diperlukan agar manusia bisa meletakkan diri pada tempat yang sesuai.
·
Pokok – pokok yang terkandung dalam Sila Ke-2 Pancasila
:
1)
Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan. Artinya,
kemanusiaan itu universal.
2)
Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa. Menghargai hak
setiap warga dan menolak rasialisme.
3)
Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah.
Hakikat manusia memiliki unsur-unsur yang diantaranya
adalah susunan kodrat manusia (yang terdiri atas raga dan jiwa), sifat kodrat
manusia (yang terdiri atas makhluk sosial dan individu), kedudukan kodrat
manusia (yang terdiri atas makhluk berdiri sendiri dan makhluk Tuhan).
·
Butir-butir dari Sila ke-2
Pancasila :
1)
Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan
kewajiban antar sesama manusia.
2)
Saling mencintai sesama manusia.
3)
Mengembangkan sikap tenggang rasa.
4)
Tidak bersikap semena-mena terhadap orang
lain.
5)
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
6)
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
7)
Berani membela kebenaran dan keadilan.
8)
Merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh
umat manusia, karena itu perlu mengembangkan sikap saling menghormati dan
bekerjasama dengan bangsa lain.
·
Penerapan
Sila Ke-2 Pancasila :
1)
Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan
persamaan kewajiban antara sesama manusia. Butir ini menghendaki bahwa setiap
manusia mempunyai martabat, sehingga tidak boleh melecehkan manusia yang lain,
atau menghalangi manusia lain untuk hidup secara layak, serta menghormati
kepunyaan atau milik (harta, sifat dan karakter) orang lain.
2)
Saling mencintai sesama manusia. Kata cinta
menghendaki adanya suatu keinginan yang sangat besar untuk memperoleh sesuatu
dan rasa untuk memiliki dan kalau perlu pengorbanan untuk mempertahankannya.
Dengan perasaan cinta pula manusia dapat mempergiat hubungan social seperti
kerjasama, gotong royong, dan solidaritas. Dengan rasa cinta kasih itu pula
orang akan berbuat ikhlas, saling membesarkan hati, saling berlaku setia dan
jujur, saling menghargai harkat dan derajat satu sama lain.
3)
Mengembangkan sikap tenggang rasa. Sikap ini
menghendaki adanya usaha dan kemauan dari setiap manusia Indonesia untuk
menghargai dan menghormati perasaan orang lain.
4)
Harusnya dalam bertingkah laku baik lisan
maupun perbuatan kepada orang lain, hendaknya diukur dengan diri kita sendiri,
bilamana kita tidak senang disakiti hatinya, maka janganlah kita menyakiti orang
lain. Sikap tenggang rasa juga dapat kita wujudkan dalam toleransi dalam
beragama.
5)
Tidak semena-mena terhadap orang lain.
Semena-mena berarti sewenang-wenang, berat sebelah, dan tidak berimbang. Oleh
sebab itu butir ini menghendaki, perilaku setiap manusia terhadap orang tidak
boleh sewenang-wenang, harus menjunjung tinggi hak dan kewajiban.
Contoh penerapan sila ke-2 :
Contoh penerapan sila ke-2 :
3.
Sila Ketiga “Persatuan Indonesia”
Sila ke -3
ini mempunyai maksud mengutamakan persatuan atau kerukunan bagi seluruh rakyat
Indonesia yang mempunyai perbedaan agama, suku, bahasa, dan budaya. Sehingga
dapat disatukan melalui sila ini berbeda-beda tetapi tetap satu atau disebut
dengan Bhineka Tunggal Ika. Persatuan Indonesia mengutamakan kepentingan dan
keselamatan negara ketimbang kepentingan golongan pribadi atau kelompok seperti
partai. Hal yang dimaksudkan adalah sangat mencintai tanah air Indonesia dan
bangga mengharumkan nama Indonesia. Sila ini menanamkan sifat persatuan untuk
menciptakan kerukunan kepada rakyat Indonesia.
Sila yang
mempunyai lambang pohon beringin ini bermaksud memelihara ketertiban yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Dalam
nilai Persatuan Indonesia terkandung nilai bahwa negara adalah sebagai penjelmaan
sifat kodrat manusia monodualis yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
Negara merupakan suatu persekutuan hidup bersama diantara elemen-elemen yang
membentuk negara yang berupa suku, ras, kelompok, golongan, maupun kelompok
agama. Oleh karena itu perbedaan adalah merupakan bawaan kodrat manusia dan
juga merupakan ciri khas elemen-elemen yang membentuk Negara. Konsekuensinya
negara adalah beraneka ragam tetapi satu, mengikatkan diri dalam suatu
persatuan yang dilukiskan dalam suatu seloka Bhineka Tunggal Ika. Perbedaan bukannya
untuk diruncingkan menjadi konflik dan permusuhan melainkan diarahkan pada
suatu sintesa yang saling menguntungkan yaitu persatuan dalam kehidupan bersama
untuk mewujudkan tujuan bersama.
Negara
mengatasi segala paham golongan, etnis, suku, ras, individu, maupun golongan
agama. Mengatasi dalam arti memberikan wahana atas tercapainya harkat dan
martabat seluruh warganya. Negara memberikan kebebasan atas individu, golongan,
suku, ras, maupun golongan agama untuk merealisasikan seluruh potensinya dalam
kehidupan bersama yang bersifat integral. Oleh karena itu tujuan negara
dirumuskan untuk melindungi segenap warganya dan seluruh tumpah darahnya,
memajukan kesejahteraan umum (kesejahteraan seluruh warganya) mencerdaskan kehidupan
warganya, serta kaitannya dengan pergaulan dengan bangsa-bangsa lain di dunia
untuk mewujudkan suatu ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
Nilai
persatuan Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Hal itu terkandung nilai bahwa bahwa
nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme religious yaitu nasionalisme yang
bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa. Nasionalisme yang humanitik yang menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan. Oleh karena itu
nilai-nilai nasionalisme ini harus tercermin dalam segala aspek penyelenggaraan
Negara.
· Butir-butir dari Sila ke-3 Pancasila :
1) Mampu
menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan
negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2) Sanggup
dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
3) Mengembangkan
rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
4) Mengembangkan
rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
5) Memelihara
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial.
6) Mengembangkan
persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
7) Memajukan
pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
·
Penerapan Sila ke-3 Pancasila di berbagai
bidang :
- Bidang
Pendidikan
Pendidikan adalah salah satu piranti untuk membentuk kepribadian.
Penanaman kepribadian yang baik harus dilakukan sejak dini. Terutama penanaman
rasa cinta tanah air dan rasa persatuan dan kesatuan sebagai bangsa Indonesia.
Kepribadian yang baik para penerus bangsa akan menentukan nasib dan kemajuan
Indonesia di masa mendatang. Nilai-nilai pancasila harus ditanamkan kuat pada
generasi-generasi penerus bangsa. Tujuan pendidikan nasional adalah menciptakan
manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.
- Ilmu
pengetahuan dan teknologi
Iptek harus memenuhi etika ilmiah, yang paling berbahaya adalah
yang menyangkut hidup mati, orang banyak, masa depan, hak-hak manusia dan
lingkungan hidup. Di samping itu Ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia
harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila karena Iptek pada dasarnya adalah
untuk kesejahteraan umat manusia. Nilai-nilai Pancasila sila ketiga bilamana
dirinci dalam etika yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi,
adalah sebagai berikut :
1)
Sumber ilmiah sebagai sumber nasional bagi
warga negara seluruhnya. Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan tenologi harus
mendahulukan kepentingan bangsa dan negara.
2)
Alokasi pemerataan sumber dan hasilnya.
3)
Pentingnya individualitas dan kemanusiaan
dalam catur darma ilmu pengetahuan, yaitu penelitian, pengajaran, penerapan,
dsan pengamalannya.
Persaingan
IPTEK tidak untuk saling menjatuhkan satu sama lain. Namun penemuan – penemuan
baru yang membantu kegiatan manusia dan mempermudah pekerjaan manusia adalah
untuk satu tujuan yakni guna kemajuan Negara Indonesia.
4. Sila Keempat “Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan”
Sila ke-empat ini merupakan penjelmaan dalam dasar politik Negara, ialah
Negara berkedaulatan rakyat menjadi landasan mutlak daripada sifat demokrasi
Negara Indonesia. Disebabkan mempunyai dua dasar mutlak, maka sifat demokrasi
Negara Indonesia adalah mutlak pula, yaitu tidak dapat dirubah atau ditiadakan.
Berkat sifat persatuan dan kesatuan dari Pancasila, sila ke-empat
mengandung pula sila-sila lainnya, sehingga kerakyatan dan sebagainya adalah
kerakyatan yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa, Yang berkemanusiaan yang adil dan
beradab, yang berpersatuan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
·
Makna Sila ke-4 Pancasila
:
1)
Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
2)
Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
3)
Mengutamakan budaya bermusyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
4)
Bermusyawarah sampai mencapai consensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat
kekeluargaan.
·
Pokok – pokok yang
terkandung dalam Sila ke-4 Pancasila :
1)
Hakikat sila ini adalah demokrasi. Demokrasi dalam arti umum yaitu
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Secara sederhana,
demokrasi yang dimaksud adalah melibatkan segenap bangsa dalam pemerintahan
baik yang tergabung dalam pemerintahan dan kemudian adalah peran rakyat yang
diutamakan.
2)
Pemusyawaratan. Artinya mengusahakan putusan secara bulat, dan sesudah itu
diadakan tindakan bersama. Disini terjadi simpul yang penting yaitu
mengusahakan keputusan secara bulat. Bulat yang dimaksud adalah hasil yang
mufakat, artinya keputusan itu diambil dengan kesepakatan bersama. Dengan
demikian berarti bahwa penentu demokrasi yang berdasarkan pancasila adalah
kebulatan mufakat sebagai hasil kebikjasanaan. Oleh karena itu kita ingin
memperoleh hasil yang sebaik-baiknya didalam kehidupan bermasyarakat, maka
hasil kebikjasanaan itu harus merupakan suatu nilai yang ditempatkan lebih
dahulu.
3)
Dalam melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran bersama. Dalam hal ini
perlu diingat bahwa keputusan bersama dilakukan secara bulat sehingga membawa
konsekuensi adanya kejujuran bersama. Perbedaan secara umum demokrasi di barat
dan di Indonesia yaitu terletak pada permusyawaratan. Permusyawaratan
diusahakan agar dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang diambil secara
bulat. Hal ini tidak menjadi kebiasaan bangsa Indonesia, bagi kita apabila
pengambilan keputusan secara bulat itu tidak bisa tercapai dengan mudah, baru
diadakan pemungutan suara. Kebijaksanaan ini merupakan suatu prinsip bahwa yang
diputuskan itu memang bermanfaat bagi kepentingan rakyat banyak. Jika demokrasi
diartikan sebagai kekuatan, maka dari pengamatan sejarah bahwa kekuatan itu
memang di Indonesia berada pada tangan rakyat atau masyarakat. Pada zaman
pemerintahan Hindia Belanda saja, di desa-desa kekuasaan ditentukan oleh
kebulatan kepentingan rakyat, misalnya pemilihan kepala desa. Musyawarah yang
ada di desa-desa merupakan satu lembaga untuk menjalankan kehendak bersama.
Secara sederhana, pembahasan sila ke 4 adalah demokrasi. Demokrasi yang
mana dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Pemimpin yang hikmat adalah pemimpin
yang berakal sehat, rasional, cerdas, terampil, dan seterusnya pada hal-hal
yang bersifat fisis/jasmaniah, sementara kebijaksanaan adalah pemimpin yang
berhatinurani, arif, bijaksana, jujur, adil, dan seterusnya pada hal-hal yang
bersifat psikis/rohaniah. Jadi, pemimpin yang hikmat-kebijaksanaan itu lebih
mengarah pada pemimpin yang profesional (hikmat) dan juga dewasa (bijaksana).
Itu semua negara demokratis yang dipimpin oleh orang yang dewasaprofesional
dilakukan melalui tatanan dan tuntunan permusyawaratan/perwakilan. Tegasnya,
sila keempat menunjuk pada NKRI sebagai Negara demokrasi-perwakilan yang
dipimpin oleh orang profesional-dewasa melalui sistem musyawarah.
·
Penerapan Sila ke-4 Pancasila
:
1)
Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia mempunyai kedudukan,
hak dan kewajiban yang sama.
2)
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama
diatas kepentingan pribadi dan golongan.
3)
Dengan itikad baik dan rasa tanggungjawab menerima dan melaksanakn hasil
keputusan musyawarah.
4)
Tidak boleh memaksakan kehendak orang lain.
5)
Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
6)
Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai dalam
musyawarah.
7)
Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral
kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, dan
keadilan, serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bersama.
8)
Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk
melaksanakan permusyawaratan.
Contoh penerapan sila ke-4 :
Contoh penerapan sila ke-4 :
5.
Sila Kelima “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia”
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kalimat
tersebut memiliki makna yang sangat luas.
·
Makna Sila ke-5 Pancasila
:
1)
Mengembangkan
perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong –
royong.
2)
Mengembangkan
sikap adil terhadap sesama.
3)
Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4)
Menghormati
hak orang lain.
5)
Suka
memberikan pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6)
Tidak
menggunakan hak milik usaha – usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7)
Tidak
menggunakan hak milik untuk hal – hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8)
Tidak
menggunakan hak – hak milik untuk hal – hal yang bertentangan dengan
kepentingan umum.
9)
Suka bekerja
keras.
10)
Suka
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan
kesejahteraan bersama
11)
Suka melakukan
kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Sila ke lima Pancasila yang berbunyi Keadilan Sosial
Bagi Seluruh Rakyat indonesia diliputi, didasari, dijiwai oleh sila ke 1,2,3,4.
Dengan demikian makna yang terkandung dalam sila ke lima Pancasila merupakan
gambaran terlengkap 5 dari makna keseluruhan Pancasila. Namun nilai yang terkandung
dalam Pancasila selain sila ke 5 juga memiliki keterkaitan dengan sila lainnya.
·
Penerapan Sila ke-5 Pancasila :
1) Mengembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan sikap
dan suasana kekeluargaan dan kegotong – royong.
2) Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4) Menghormati hak orang lain.
5) Suka memberikan pertolongan kepada orang lain agar
dapat berdiri sendiri.
6) Tidak menggunakan hak milik usaha – usaha yang
bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7) Tidak menggunakan hak milik untuk hal – hal yang
bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8) Tidak menggunakan hak – hak milik untuk hal – hal yang
bertentangan dengan atau kepentingan umum.
9) Suka bekerja keras.
10) Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat
bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11) Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan
kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Contoh penerapan sila ke-5 :
Sumber :
- http://research.amikom.ac.id/index.php/STI/article/view/6824
- https://dunginong.wordpress.com/2011/10/31/pengertian-sila-kedua-kemanusiaan-yang-adil-dan-beradab/
- http://bakhrul-25-rizky.blogspot.com/2012/03/analisis-pancasila-sila-ketiga.html
- http://bakhrul-25-rizky.blogspot.com/2012/03/analisis-pancasila-sila-keempat.html
- http://prezi.com/krpvessjovoa/implementasi-sila-ke-5-keadilan-sosial-bagi-seluruh-rakyat/
syukron katsir, post ini sangat membantu saya
BalasHapusMakasih by:-
BalasHapusMasi blom pham cara membedakan pengamalan sila kedua dan sila kelima..sering ketuker...
BalasHapus